Rabu, 20 Februari 2013

DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMAGROTEK


DRAF
ANGGARAN RUMAH TANGGA SEMENTARA
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI (HIMAGROTEK)
JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA

BAB 1
Keanggotaan
Pasal 1
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Himagrotek
Pasal 2
Berakhirnya Keaggotaan
1.      Anggota yang telah meninggal dunia sebelum masa studynya selesai
2.      Anggota yang selesai masa studinya (alumni)
3.      Anggota yang telah kluar / dikeluarkan dari jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UNTAN
Pasal 3
Hak Anggota
1.      Berhak mengikuti kegiatan baik lokal, nasional, regional, maupun internasional yang difasilitasi oleh HIMAGROTEK
2.      Berhak untuk memilih dan dipilih dalam permusyawaratan HIMAGROTEK sesuai dengan ketetapan organisasi
3.      Berhak untuk memberikan usulan, saran, kritik baik lisan maupun tulisan
4.      Berhak mendapatkan informasi tentang aktivitas HIMAGROTEK

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.      Menghormati serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab
2.      Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik HIMAGROTEK serta mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme organisaasi baik intern maupun ekstern kampus
3.      Aktif membayar iuran organisasi
4.      Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi HIMAGROTEK

BAB II
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 5
Pengurus
Pengurus HIMAGROTEK adalah pelaksana organisasi HIMAGROTEK sesuai Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK
Pasal 6
Syarat Pengurus
Syarat pengurus adalah :
a.         Anggota HIMAGROTEK yang telah mengikuti dan menyelesaikan alur pengkaderan
b.        Berdedikasi dan memiliki loyalitas terhadap HIMAGROTEK
c.         Menyatakan kesediaannya secara lisan dan tulisan
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.      Hak Pengurus
a.       Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK
b.      Berhak membuat keputusan yang diperlukan bagi kepentingan HIMAGROTEK
2.      Kewajiban Pengurus :
Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK

Pasal 8
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan adalah setahun terhitung sejak pengesahan Ketua Umum terpilih oleh Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK
Pasal 9
Sanksi Pengurus
1.      Selain Ketua Umum,  pengurus yang menyalahi atau tidak melaksanakan aturan keputusan organisasi dapat diberikan sanksi berupa peringatan secara lisan maupun tulisan, skorsing bahkan diberhentikan dari jabatan oleh Ketua Umum HIMAGROTEK
2.      Ketua Umum dapat diberhentikan jika terdapat mosi tidak percaya anggota HIMAGROTEK melalui Musyawarah Istimewa HIMAGROTEK
Pasal 10
Tim Formatur
1.        Tim Formatur terdiri dari Formatur dan Mid Formatur
2.        Yang dimaksud Formatur adalah Ketua Umum
3.        Yang dimaksud Mid Formatur adalah perwakilan setiap angkatan yang hadir anggota MUSTA
4.        Tim Formatur berwenang dalam menentukan anggota yang duduk di kepengurusan untuk satu periode kepengurusan Himagrotek
5.        Hal mengenai Tim Formatur diatur oleh sidang komisi dalam Musta Himagrotek
6.        Setelah Pengurusan terbentuk, Formatur dan Mid Formatur dibubarkan

BAB III
BADAN PENGARAH
Pasal 11
Badan Pengarah
1.        Badan Pengarah adalah badan yang membantu pengurus dalam membuat pertimbangan yang diperlukan
2.        Badan Pengarah terdiri dari 5 orang
3.        Badan Pengarah berasal dari Mid Formatur
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Badan Pengarah
Hak dan Kewajiban Badan Pengarah adalah :
a.         Memberikan pertimbangan kepada pengurus apabila diperlukan
b.        Menyerap aspirasi anggota dan menyampaikan kepada pengurus
c.         Menfasilitasi MUSTA
d.        Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pada MUSTA

BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
MUSTA
1.        MUSTA adalah pemegang tertinggi kekuasaan di Himagrotek
2.        Persyaratan MUSTA Himagrotek :
a.       MUSTA dilakukan 1 tahun sekali atau satu kali masa kepengurusan
b.      MUSTA diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk oleh pengurus Himagrotek
c.       MUSTA dihadiri oleh anggota Himagrotek, Pengurus, Badan Pengarah dan peninjau
d.      MUSTA menjadi tanggung jawab anggota Himagrotek, Pengurus dan Badan Pengarah
e.       Perangkat MUSTA adalah fraksi-fraksi dan sidang-sidang
f.       Fraksi-fraksi dan sidang-sidang ditentukan dalam tatib
3.        Wewenang KMUSTA
a.       Menerima atau menolak pertanggungjawaban kepengurusan dan mengevaluasinya
b.      Amandemen Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Rencana Strategis
c.       Memusyawarahkan masalah-masalah penting yang dihadapi oleh Himagrotek dan memutuskan solusi-solusinya
d.      Memilih Ketua Umum (Formatur), Mid Formatur dan Badan Pengarah
4.        Tata tertib diatur dalam pengaturan khusus yang dibuat oleh Stering Committee MUSTA dan disetujui oleh peserta MUSTA namun tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14
Musyawarah Kerja
1.        Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus yang telah dibentuk oleh Formatur dan Mid Formatur
2.        Musyawarah kerja dilaksanakan minimal 3 kali selama periode kepengurusan
3.        Musyawarah kerja membahas dan menetapkan program kerja yang sesuai dengan Rencana Strategis dan Rekomendasi yang telah ditetapkan dalam MUSTA
Pasal 15
Rapat-rapat
1.        Rapat rutin bersifat rutin dan insidentil
a.       Dilaksanakan 3 bulan sekali yang berfungsi untuk mengevaluasi program kerja keseluruhan bidang dan membahas masalah-masalah yang tejadi dalam kurun waktu tertentu
b.      Dilaksanakan sesuai dengan insidentil apabila terjadi hal-hal yang mendesak untuk segera dilaksanakan
c.       Rapat diikuti oleh seluruh pengurus Himagrotek
2.        Rapat Bidang
a.       Dilakukan oleh masing-masing bidang untuk membahas program kerja dan masalah-masalah yang dihadapi oleh masing-masing bidang
b.      Rapat ini terbatas pada anggota atau biro yang bersangkutan serta pihak-pihak yang diundang
3.        Rapat lain-lain yang dianggap perlu
Pasal 16
Musyawarah Himagrotek
1.        Musyawarah Himagrotek dilaksanakan apabila :
a.       Adanya keinginan untuk membubarkan organisasi
b.      Adanya mosi tidak percaya dari anggota terhadap Pengurusan yang sedang berjalan
2.        Musyawarah Himagrotek dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota Himagrotek
3.        Musyawarah Himagrotek difasilitasi oleh Badan Pengarah
4.        Tata tertib Musyawarah Himagrotek :
Tata tertib Musyawarah Himagrotek diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Badan pengarah dan disetujui oleh peserta Musyawarah Himagrotek dan tidak bertentangan dengan angaran Dasar / Anggaran Rumah tangga.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal lain-lain
Hal lain-lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar / Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam ketentuan-ketentuan sendiri melalui ketetapan-ketetapan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam MUSTA Himagrotek tangga 17 Juni 1210 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Kamis, 06 Desember 2012

PENGURUS HIMAGROTEK UNTAN TAHUN 2012-2013
SEMOGA PENGURUS TAHUN INI MENJADI SOLID DAN SIAP MEMBANGUN AGROTEKNOLOGI FAPERTA UNTAN  SEDIKIT MELANGKAH LEBIH MAJU DAN SEJALAN DENGAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI YANG ADA.

Selasa, 13 November 2012

MEMBUAT PEREKAT PESTISIDA ORGANIK

Salam Tani !! Sekitar satu bulan yang lalu rekan maspary dari karawang (saya lupa namanya) memberikan sebuah tips cara membuat perekat pestisida secara organik. Karena memperoleh informasi yang sangat bermanfaat bagi rekan-rekan petani tersebut maka maspary ingin membagikannya melalui blog Gerbang Pertanian ini.
Resep tersebut sangat sederhana dengan bahan yang sangat mudah diperoleh disekitar kita. Yang perlu diuji adalah berapa dosis/ konsentrasi penggunaan perekat pestisida organik tersebut yang paling tepat. Selain itu berapa lama ketahanan perekat pestisida organik  dalam penyimpanan juga perlu diteliti.

Alat dan Bahan Perekat Pestisida Organik :
  1. 1 buah Blender
  2. 1 buah Telor ayam/ bebek (bebek lebih bagus)
  3. Minyak goreng 1 sendok makan

Cara Membuat Perekat Pestisida Organik (skala 1 tangki semprot) :
  1. Masukkan 1 buah telor ayam dan satu sendok minyak goreng (kalau untuk membuat 10 tangki pake 10 telor ditambah 10 sendok minyak goreng).
  2. Blender sampai benar-benar tercampur (homogen)
  3. Campurkan dengan larutan pestisida yang ada dalam tangki semprot sampai benar-benar tercampur.
  4. Semprotkan pestisida secara merata ke semua permukaan daun.

membuat-perekat-pestisida-organik

Resep perekat pestisida organik ini bisa digunakan untuk membuat ovusida (membungkerkan telur, memandulkan telur, membunuh telur) ulat atau telur hama yang lain sehingga telur hama tersebut tidak bisa menetas dengan hanya menambahkan bahan tertentu dalam perekat pestisida organik tersebut. Oleh karena itu tunggu postingan yang akan datang, maspary di Gerbang Pertanian ini akan membagikan tips cara membuat ovusida/ cara memandulkan telur hama.
O ya, maspary belum sempat menguji resep perekat pestisida organik tersebut oleh karena itu silahkan gunakan dalam skala lebih kecil dulu sebelum digunakan untuk semua tanaman.
Maspary berharap artikel membuat perekat pestisida organik tersebut bisa bermanfaat bagi rekan-rekan gerbang pertanian semua.


Sukses pertanian Indonesia !!

Gelar 200 Varietas Mangga di Ekspose Varietas Mangga Nusantara

Ka Badan Litbang Pertanian Panen ManggaPASURUAN – Badan Litbang Pertanian mengadakan Ekspose Varietas Mangga Nusantara di Kebun Percobaan (KP) Cukurgondang, Pasuruan Jawa Timur, Sabtu (10/11/2012).
Kegiatan yang bertemakan Diversitas Plasma Nutfah dan Hasil Pemuliaan Mangga Nusantara untuk Mendukung Peningkatan Daya Saing dan Ekspor ini, bertujuan untuk promosi varietas baru hasil pemuliaan dan keragaman genetik mangga nusantara, menjaring pendapat dan saran dalam pemanfaatan kekayaan plasma nutfah, serta strategi penelitian dan pengembangan mangga di Indonesia.
Kepala Badan Litbang Pertanian Dr. Haryono dalam pembukaan ekspose  ini mengatakan bahwa kekayaaan plasma nutfah mangga di Kebun Percobaan Cukurgondang bukan saja menjadi milik warga Jawa Timur, tetapi merupakan milik dan kebanggaan bangsa Indonesia.
Dalam uji rasa ditampilkan hampir 200 jenis mangga berjajar rapi. Pengunjung dapat mencicipi keunikan rasa berbagai varietas mangga dan produk olahannya.  Beberapa varietas yang menyita perhatian pengunjung adalah Garifta Merah, Garifta Kuning,  Ken Layung, Marifta, Gedong dan Lalijiwo.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pertanian Kab. Pasuruan, wakil dari Ditjen Hortikultura, pelajar, akademisi dan peneliti mangga, pengusaha serta petani mangga di sekitar pasuruan. 

sumber:  http://www.litbang.deptan.go.id/berita/one/1298/