Rabu, 20 Februari 2013

DRAF TATA TERTIB MUSTA 1 HIMAGROTEK


DRAF TATA TERTIB MUSTA I
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
FAPERTA UNTAN
2012
BAB I
NAMA dan TUJUAN
Pasal 1
Nama
Permusyawaratan ini dinamakan “Musyawarah Tahunan I Himpunan Mahasiswa Agoteknologi” yang selanjutnya di singkat MUSTA I HIMAGROTEK
Pasal 2
Tujuan
Tujuan tata tertib untuk mengatur jalannya persidangan MUSTA I HIMAGROTEK
Pasal 3
Tempat
MUSTA I HIMAGROTEK ini dilaksanakan diruang Melati 1 dan 2 Fakultas Pertanian UNTAN
Pasal 4
Waktu
MUSTA I HIMAGROTEK dilaksanakan pada hari Jumat-Minggu 15-17 Juni 2012




BAB II
KEDUDUKAN, KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pasal 5
Kedudukan
MUSTA I HIMAGROTEK memegang kekuasaan tertinggi organisasi
Pasal 6
Kekuasaan Dan Wewenang
MUSTA I HIMAGROTEK memegang kekuasaan dan berwenang untuk:
-                 Menetapkan AD/ART dan Renstra
-                 Memilih dan Menetapkan ketua dan formatur
-                 Menetapkan rekomendasi
-                 Laporan Pertanggung Jawaban

BAB III
STATUS, KRITERIA DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 7
Status
            Status MUSTA I HIMAGROTEK terdiri dari :
    Peserta penuh
    Peserta peninjau
Pasal 8
Kriteria
Kriteria status peserta MUSTA I HIMAGROTEK adalah:
1.      Peserta penuh
Mahasiswa Agroteknologi Faperta Untan
2.      Peserta peninjau
Undangan (ketua-ketua HMJ,PD III, BEM FAPERTA UNTAN, DLL)
Pasal 9
HAK
Hak peserta MUSTA I HIMAGROTEK :
1.        Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara
a.         Hak bicara yaitu hak untuk mengajukan usul,saran dan pendapat
b.         Hak suara yaitu hak untuk memilih atau dipilih
2.        Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
3.        Hak suara/hak pilih berlaku apabila peserta penuh minimal telah mengikuti 75% sesi dari seluruh sesi yang telah dilalui pada MUSTA I HIMAGROTEK
4.        Sesi MUSTA I HIMAGROTEK terdiri dari :
a.       Pembahasan dan penetapan TATIB 15%
b.      Laporan Pertanggungjawaban 25 %
c.       Sidang Komisi 25 %
d.      Sidang Pleno 35 %
Pasal 10
Kewajiban
Kewajiban peserta MUSTA I HIMAGROTEK adalah :
1.        Mengisi regristrasi (absensi) peserta
2.        Berprilaku sopan santun
3.        Datang tepat waktu dan mengikuti acara dengan baik
4.        Mentaati tata tertib
5.        Berpakaian Rapi (Almamater dan Sepatu)
6.        Meminta persetujuan pimpinan apabila hendak menggunakan hak bicara dan ketika meninggalkan sidang.
7.        Peserta yang meninggalkan sidang wajib melakukan registrasi dan meminta persetujuan pimpinan sidang untuk mengikuti sidang kembali
BAB IV
SANKSI-SANKSI
Pasal 11
1.        Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib
2.        Sanksi dapat berbentuk peringatan, pencabutan hak bicara dan hak suara atau dikeluarkan oleh pimpinan sidang atas forum
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 12
1.        Persidangan MUSTA I terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi
2.        Sebelum presidium sidang tetap terpilih, persidangan di pimpin oleh presidium sidang sementara yang merupakan perwakilan dari panitia MUSTA HIMAGROTEK
3.        Sidang pleno di hadiri oleh seluruh peserta MUSTA I HIMAGROTEK
4.        Sidang komisi dihadiri oleh seluruh peserta MUSTA I HIMAGROTEK (yang telah terbagi dalam komisi-komisi)
Pasal 13
Sidang Pleno
1.        Membuat keputusan dan ketetapan selama MUSTA I
2.        Membahas dan mengesahkan hasil sidang komisi
Pasal 14
Sidang Komisi
Sidang – sidang komisi terdiri atas :
1.        Komisi A membahas AD
2.        Komisi B membahas ART
3.        Komisi C membahas rekomendasi dan Renstra
4.        Komisi D membahas mekanisme pemilihan ketua umum (formateur) dan mide formateur
BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 15
1.        Sidang pleno dipimpin oleh badan yang disebut presidium sidang tetap
2.        Sidang komisi dipimpin oleh ketua komisi
3.        Pemimpin sidang bertugas mengarahkan sidang
BAB VII
QUORUM
Pasal 16
1. Sidang dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 peserta penuh yang hadir.
2. Jika tidak terpenuhi poin 1, maka sidang ditunda 1x10 menit dan setelah itu forum dianggap qourum.
3. Pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan jika forum memenuhi quorum.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Jika mufakat tidak terpenuhi maka dilakukan loby antara wakil pihak yang berbeda pendapat dengan durasi waktu yang akan ditentukan oleh pimpinan sidang.
3. Jika tidak terjadi kesepakatan pada proses loby, maka dilakukan voting secara kelembagaan.
4. Pada tahap voting, keputusan diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak
5. Jika suara imbang, maka diambil dua pilihan dengan dukungan suara terbanyak untuk diikutkan pada tahapan voting selanjutnya.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 18
1. Hal-hal yang belum diatur, maka akan diatur kemudian berdasar pada kesepakatan peserta sidang.
2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya dan tidak akan ditinjau ulang kecuali terdapat kekeliruan didalamnya.

DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMAGROTEK


DRAF
ANGGARAN RUMAH TANGGA SEMENTARA
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI (HIMAGROTEK)
JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA

BAB 1
Keanggotaan
Pasal 1
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Himagrotek
Pasal 2
Berakhirnya Keaggotaan
1.      Anggota yang telah meninggal dunia sebelum masa studynya selesai
2.      Anggota yang selesai masa studinya (alumni)
3.      Anggota yang telah kluar / dikeluarkan dari jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UNTAN
Pasal 3
Hak Anggota
1.      Berhak mengikuti kegiatan baik lokal, nasional, regional, maupun internasional yang difasilitasi oleh HIMAGROTEK
2.      Berhak untuk memilih dan dipilih dalam permusyawaratan HIMAGROTEK sesuai dengan ketetapan organisasi
3.      Berhak untuk memberikan usulan, saran, kritik baik lisan maupun tulisan
4.      Berhak mendapatkan informasi tentang aktivitas HIMAGROTEK

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.      Menghormati serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab
2.      Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik HIMAGROTEK serta mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme organisaasi baik intern maupun ekstern kampus
3.      Aktif membayar iuran organisasi
4.      Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi HIMAGROTEK

BAB II
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 5
Pengurus
Pengurus HIMAGROTEK adalah pelaksana organisasi HIMAGROTEK sesuai Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK
Pasal 6
Syarat Pengurus
Syarat pengurus adalah :
a.         Anggota HIMAGROTEK yang telah mengikuti dan menyelesaikan alur pengkaderan
b.        Berdedikasi dan memiliki loyalitas terhadap HIMAGROTEK
c.         Menyatakan kesediaannya secara lisan dan tulisan
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.      Hak Pengurus
a.       Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK
b.      Berhak membuat keputusan yang diperlukan bagi kepentingan HIMAGROTEK
2.      Kewajiban Pengurus :
Melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK

Pasal 8
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan adalah setahun terhitung sejak pengesahan Ketua Umum terpilih oleh Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK
Pasal 9
Sanksi Pengurus
1.      Selain Ketua Umum,  pengurus yang menyalahi atau tidak melaksanakan aturan keputusan organisasi dapat diberikan sanksi berupa peringatan secara lisan maupun tulisan, skorsing bahkan diberhentikan dari jabatan oleh Ketua Umum HIMAGROTEK
2.      Ketua Umum dapat diberhentikan jika terdapat mosi tidak percaya anggota HIMAGROTEK melalui Musyawarah Istimewa HIMAGROTEK
Pasal 10
Tim Formatur
1.        Tim Formatur terdiri dari Formatur dan Mid Formatur
2.        Yang dimaksud Formatur adalah Ketua Umum
3.        Yang dimaksud Mid Formatur adalah perwakilan setiap angkatan yang hadir anggota MUSTA
4.        Tim Formatur berwenang dalam menentukan anggota yang duduk di kepengurusan untuk satu periode kepengurusan Himagrotek
5.        Hal mengenai Tim Formatur diatur oleh sidang komisi dalam Musta Himagrotek
6.        Setelah Pengurusan terbentuk, Formatur dan Mid Formatur dibubarkan

BAB III
BADAN PENGARAH
Pasal 11
Badan Pengarah
1.        Badan Pengarah adalah badan yang membantu pengurus dalam membuat pertimbangan yang diperlukan
2.        Badan Pengarah terdiri dari 5 orang
3.        Badan Pengarah berasal dari Mid Formatur
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Badan Pengarah
Hak dan Kewajiban Badan Pengarah adalah :
a.         Memberikan pertimbangan kepada pengurus apabila diperlukan
b.        Menyerap aspirasi anggota dan menyampaikan kepada pengurus
c.         Menfasilitasi MUSTA
d.        Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pada MUSTA

BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
MUSTA
1.        MUSTA adalah pemegang tertinggi kekuasaan di Himagrotek
2.        Persyaratan MUSTA Himagrotek :
a.       MUSTA dilakukan 1 tahun sekali atau satu kali masa kepengurusan
b.      MUSTA diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk oleh pengurus Himagrotek
c.       MUSTA dihadiri oleh anggota Himagrotek, Pengurus, Badan Pengarah dan peninjau
d.      MUSTA menjadi tanggung jawab anggota Himagrotek, Pengurus dan Badan Pengarah
e.       Perangkat MUSTA adalah fraksi-fraksi dan sidang-sidang
f.       Fraksi-fraksi dan sidang-sidang ditentukan dalam tatib
3.        Wewenang KMUSTA
a.       Menerima atau menolak pertanggungjawaban kepengurusan dan mengevaluasinya
b.      Amandemen Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Rencana Strategis
c.       Memusyawarahkan masalah-masalah penting yang dihadapi oleh Himagrotek dan memutuskan solusi-solusinya
d.      Memilih Ketua Umum (Formatur), Mid Formatur dan Badan Pengarah
4.        Tata tertib diatur dalam pengaturan khusus yang dibuat oleh Stering Committee MUSTA dan disetujui oleh peserta MUSTA namun tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14
Musyawarah Kerja
1.        Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus yang telah dibentuk oleh Formatur dan Mid Formatur
2.        Musyawarah kerja dilaksanakan minimal 3 kali selama periode kepengurusan
3.        Musyawarah kerja membahas dan menetapkan program kerja yang sesuai dengan Rencana Strategis dan Rekomendasi yang telah ditetapkan dalam MUSTA
Pasal 15
Rapat-rapat
1.        Rapat rutin bersifat rutin dan insidentil
a.       Dilaksanakan 3 bulan sekali yang berfungsi untuk mengevaluasi program kerja keseluruhan bidang dan membahas masalah-masalah yang tejadi dalam kurun waktu tertentu
b.      Dilaksanakan sesuai dengan insidentil apabila terjadi hal-hal yang mendesak untuk segera dilaksanakan
c.       Rapat diikuti oleh seluruh pengurus Himagrotek
2.        Rapat Bidang
a.       Dilakukan oleh masing-masing bidang untuk membahas program kerja dan masalah-masalah yang dihadapi oleh masing-masing bidang
b.      Rapat ini terbatas pada anggota atau biro yang bersangkutan serta pihak-pihak yang diundang
3.        Rapat lain-lain yang dianggap perlu
Pasal 16
Musyawarah Himagrotek
1.        Musyawarah Himagrotek dilaksanakan apabila :
a.       Adanya keinginan untuk membubarkan organisasi
b.      Adanya mosi tidak percaya dari anggota terhadap Pengurusan yang sedang berjalan
2.        Musyawarah Himagrotek dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota Himagrotek
3.        Musyawarah Himagrotek difasilitasi oleh Badan Pengarah
4.        Tata tertib Musyawarah Himagrotek :
Tata tertib Musyawarah Himagrotek diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Badan pengarah dan disetujui oleh peserta Musyawarah Himagrotek dan tidak bertentangan dengan angaran Dasar / Anggaran Rumah tangga.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal lain-lain
Hal lain-lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar / Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam ketentuan-ketentuan sendiri melalui ketetapan-ketetapan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam MUSTA Himagrotek tangga 17 Juni 1210 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.