DRAF TATA TERTIB MUSTA I
HIMPUNAN MAHASISWA
AGROTEKNOLOGI
FAPERTA UNTAN
2012
BAB I
NAMA dan TUJUAN
Pasal 1
Nama
Permusyawaratan ini dinamakan “Musyawarah Tahunan I Himpunan
Mahasiswa Agoteknologi” yang selanjutnya di singkat MUSTA I HIMAGROTEK
Pasal 2
Tujuan
Tujuan tata tertib untuk mengatur jalannya persidangan MUSTA I HIMAGROTEK
Pasal 3
Tempat
MUSTA I HIMAGROTEK ini dilaksanakan diruang
Melati 1 dan 2 Fakultas Pertanian
UNTAN
Pasal 4
Waktu
MUSTA I HIMAGROTEK dilaksanakan pada
hari Jumat-Minggu 15-17 Juni 2012
BAB II
KEDUDUKAN, KEKUASAAN
DAN WEWENANG
Pasal 5
Kedudukan
MUSTA I HIMAGROTEK memegang kekuasaan
tertinggi organisasi
Pasal 6
Kekuasaan Dan Wewenang
MUSTA I HIMAGROTEK memegang kekuasaan dan berwenang untuk:
-
Menetapkan
AD/ART dan Renstra
-
Memilih
dan Menetapkan ketua dan formatur
-
Menetapkan
rekomendasi
-
Laporan
Pertanggung Jawaban
BAB III
STATUS,
KRITERIA DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 7
Status
Status MUSTA I
HIMAGROTEK terdiri dari :
Peserta penuh
Peserta peninjau
Pasal 8
Kriteria
Kriteria status peserta MUSTA I HIMAGROTEK adalah:
1.
Peserta
penuh
Mahasiswa Agroteknologi Faperta Untan
2.
Peserta
peninjau
Undangan (ketua-ketua HMJ,PD III, BEM FAPERTA UNTAN, DLL)
Pasal 9
HAK
Hak peserta MUSTA I HIMAGROTEK :
1.
Peserta
penuh mempunyai hak bicara dan hak suara
a.
Hak
bicara yaitu hak untuk mengajukan usul,saran dan pendapat
b.
Hak
suara yaitu hak untuk memilih atau dipilih
2.
Peserta
peninjau hanya memiliki hak bicara
3.
Hak suara/hak
pilih berlaku apabila peserta penuh minimal telah mengikuti 75% sesi dari
seluruh sesi yang telah dilalui pada MUSTA I HIMAGROTEK
4.
Sesi MUSTA I HIMAGROTEK terdiri dari :
a.
Pembahasan
dan penetapan TATIB 15%
b.
Laporan
Pertanggungjawaban 25 %
c.
Sidang Komisi
25 %
d.
Sidang Pleno
35 %
Pasal 10
Kewajiban
Kewajiban peserta MUSTA I HIMAGROTEK adalah :
1.
Mengisi
regristrasi (absensi) peserta
2.
Berprilaku
sopan santun
3.
Datang
tepat waktu dan mengikuti acara dengan baik
4.
Mentaati tata tertib
5.
Berpakaian
Rapi (Almamater dan Sepatu)
6.
Meminta
persetujuan pimpinan apabila hendak menggunakan hak bicara dan ketika meninggalkan sidang.
7.
Peserta yang
meninggalkan sidang wajib melakukan registrasi dan meminta persetujuan pimpinan
sidang untuk mengikuti sidang kembali
BAB IV
SANKSI-SANKSI
Pasal 11
1.
Sanksi
diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib
2.
Sanksi
dapat berbentuk peringatan, pencabutan hak bicara dan hak suara atau
dikeluarkan oleh pimpinan sidang atas forum
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 12
1.
Persidangan
MUSTA I terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi
2.
Sebelum
presidium sidang tetap terpilih, persidangan di pimpin oleh presidium sidang sementara yang merupakan perwakilan dari panitia MUSTA HIMAGROTEK
3.
Sidang
pleno di hadiri oleh seluruh peserta MUSTA I HIMAGROTEK
4.
Sidang
komisi dihadiri oleh seluruh peserta MUSTA I HIMAGROTEK (yang telah terbagi
dalam komisi-komisi)
Pasal 13
Sidang Pleno
1.
Membuat
keputusan dan ketetapan selama MUSTA I
2.
Membahas
dan mengesahkan hasil sidang komisi
Pasal 14
Sidang Komisi
Sidang – sidang komisi terdiri atas :
1.
Komisi
A membahas AD
2.
Komisi B
membahas ART
3.
Komisi
C membahas rekomendasi dan Renstra
4.
Komisi D membahas mekanisme pemilihan ketua umum (formateur) dan mide
formateur
BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 15
1.
Sidang
pleno dipimpin oleh badan yang disebut presidium sidang tetap
2.
Sidang
komisi dipimpin oleh ketua komisi
3.
Pemimpin
sidang bertugas mengarahkan sidang
BAB VII
QUORUM
Pasal 16
1. Sidang
dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 peserta penuh yang hadir.
2. Jika
tidak terpenuhi poin 1, maka sidang ditunda 1x10 menit dan setelah itu forum
dianggap qourum.
3.
Pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan jika forum memenuhi quorum.
BAB VIII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
17
1. Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Jika
mufakat tidak terpenuhi maka dilakukan loby antara wakil pihak yang berbeda
pendapat dengan durasi waktu yang akan ditentukan oleh pimpinan sidang.
3. Jika
tidak terjadi kesepakatan pada proses loby, maka dilakukan voting secara
kelembagaan.
4. Pada
tahap voting, keputusan diambil berdasarkan voting dengan suara
terbanyak
5. Jika suara
imbang, maka diambil
dua pilihan dengan dukungan suara terbanyak untuk diikutkan pada tahapan voting
selanjutnya.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN
Pasal 18
1. Hal-hal
yang belum diatur, maka akan diatur kemudian berdasar pada kesepakatan peserta
sidang.
2.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya dan tidak akan ditinjau ulang kecuali
terdapat kekeliruan didalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar