Rabu, 20 Februari 2013

DRAF TATA TERTIB MUSTA 1 HIMAGROTEK


DRAF TATA TERTIB MUSTA I
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
FAPERTA UNTAN
2012
BAB I
NAMA dan TUJUAN
Pasal 1
Nama
Permusyawaratan ini dinamakan “Musyawarah Tahunan I Himpunan Mahasiswa Agoteknologi” yang selanjutnya di singkat MUSTA I HIMAGROTEK
Pasal 2
Tujuan
Tujuan tata tertib untuk mengatur jalannya persidangan MUSTA I HIMAGROTEK
Pasal 3
Tempat
MUSTA I HIMAGROTEK ini dilaksanakan diruang Melati 1 dan 2 Fakultas Pertanian UNTAN
Pasal 4
Waktu
MUSTA I HIMAGROTEK dilaksanakan pada hari Jumat-Minggu 15-17 Juni 2012




BAB II
KEDUDUKAN, KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pasal 5
Kedudukan
MUSTA I HIMAGROTEK memegang kekuasaan tertinggi organisasi
Pasal 6
Kekuasaan Dan Wewenang
MUSTA I HIMAGROTEK memegang kekuasaan dan berwenang untuk:
-                 Menetapkan AD/ART dan Renstra
-                 Memilih dan Menetapkan ketua dan formatur
-                 Menetapkan rekomendasi
-                 Laporan Pertanggung Jawaban

BAB III
STATUS, KRITERIA DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 7
Status
            Status MUSTA I HIMAGROTEK terdiri dari :
    Peserta penuh
    Peserta peninjau
Pasal 8
Kriteria
Kriteria status peserta MUSTA I HIMAGROTEK adalah:
1.      Peserta penuh
Mahasiswa Agroteknologi Faperta Untan
2.      Peserta peninjau
Undangan (ketua-ketua HMJ,PD III, BEM FAPERTA UNTAN, DLL)
Pasal 9
HAK
Hak peserta MUSTA I HIMAGROTEK :
1.        Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara
a.         Hak bicara yaitu hak untuk mengajukan usul,saran dan pendapat
b.         Hak suara yaitu hak untuk memilih atau dipilih
2.        Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
3.        Hak suara/hak pilih berlaku apabila peserta penuh minimal telah mengikuti 75% sesi dari seluruh sesi yang telah dilalui pada MUSTA I HIMAGROTEK
4.        Sesi MUSTA I HIMAGROTEK terdiri dari :
a.       Pembahasan dan penetapan TATIB 15%
b.      Laporan Pertanggungjawaban 25 %
c.       Sidang Komisi 25 %
d.      Sidang Pleno 35 %
Pasal 10
Kewajiban
Kewajiban peserta MUSTA I HIMAGROTEK adalah :
1.        Mengisi regristrasi (absensi) peserta
2.        Berprilaku sopan santun
3.        Datang tepat waktu dan mengikuti acara dengan baik
4.        Mentaati tata tertib
5.        Berpakaian Rapi (Almamater dan Sepatu)
6.        Meminta persetujuan pimpinan apabila hendak menggunakan hak bicara dan ketika meninggalkan sidang.
7.        Peserta yang meninggalkan sidang wajib melakukan registrasi dan meminta persetujuan pimpinan sidang untuk mengikuti sidang kembali
BAB IV
SANKSI-SANKSI
Pasal 11
1.        Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib
2.        Sanksi dapat berbentuk peringatan, pencabutan hak bicara dan hak suara atau dikeluarkan oleh pimpinan sidang atas forum
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 12
1.        Persidangan MUSTA I terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi
2.        Sebelum presidium sidang tetap terpilih, persidangan di pimpin oleh presidium sidang sementara yang merupakan perwakilan dari panitia MUSTA HIMAGROTEK
3.        Sidang pleno di hadiri oleh seluruh peserta MUSTA I HIMAGROTEK
4.        Sidang komisi dihadiri oleh seluruh peserta MUSTA I HIMAGROTEK (yang telah terbagi dalam komisi-komisi)
Pasal 13
Sidang Pleno
1.        Membuat keputusan dan ketetapan selama MUSTA I
2.        Membahas dan mengesahkan hasil sidang komisi
Pasal 14
Sidang Komisi
Sidang – sidang komisi terdiri atas :
1.        Komisi A membahas AD
2.        Komisi B membahas ART
3.        Komisi C membahas rekomendasi dan Renstra
4.        Komisi D membahas mekanisme pemilihan ketua umum (formateur) dan mide formateur
BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 15
1.        Sidang pleno dipimpin oleh badan yang disebut presidium sidang tetap
2.        Sidang komisi dipimpin oleh ketua komisi
3.        Pemimpin sidang bertugas mengarahkan sidang
BAB VII
QUORUM
Pasal 16
1. Sidang dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 peserta penuh yang hadir.
2. Jika tidak terpenuhi poin 1, maka sidang ditunda 1x10 menit dan setelah itu forum dianggap qourum.
3. Pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan jika forum memenuhi quorum.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Jika mufakat tidak terpenuhi maka dilakukan loby antara wakil pihak yang berbeda pendapat dengan durasi waktu yang akan ditentukan oleh pimpinan sidang.
3. Jika tidak terjadi kesepakatan pada proses loby, maka dilakukan voting secara kelembagaan.
4. Pada tahap voting, keputusan diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak
5. Jika suara imbang, maka diambil dua pilihan dengan dukungan suara terbanyak untuk diikutkan pada tahapan voting selanjutnya.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 18
1. Hal-hal yang belum diatur, maka akan diatur kemudian berdasar pada kesepakatan peserta sidang.
2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya dan tidak akan ditinjau ulang kecuali terdapat kekeliruan didalamnya.

Tidak ada komentar: