RANCANGAN
ANGGARAN DASAR,
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN RENCANA STRATEGIS
HIMPUNAN MAHSISWA
AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2011
DRAF
AMANDEMEN
ANGGARAN DASAR SEMENTARA
HIMPUNAN
MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
Bismillahirrahmanirahim
MUKADIMAH
Mahasiswa sebagai
sumber daya manusia yang merupakan sumber potensi vital dan strategis untuk memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki tanggung jawab yang besar terhadap
masa depan bangsa dan negara yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Atas
berkat rahmat ALLAH SWT, telah terbentuk suatu wadah pengembangan potensi
mahasiswa agroteknologi dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Agroteknologi yang disingkat
HIMAGROTEK
Pasal
2
Waktu
HIMAGROTEK
didirikan di Pontianak pada 11 Juni 2011 sampai dengan jangka waktu yang
tidak ditentukan
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
HIMAGROTEK berkedudukan
di Program Studi
Agroteknologi Fakultas Pertanian
Universitas
Tanjungpura Pontianak
BAB
II
DASAR DAN LANDASAN
Pasal
4
Dasar
HIMAGROTEK berdasarkan Pancasila
Pasal
5
Landasan
1.
Landasan Konstitusi HIMAGRGOTEK adalah
UUD 1945
2.
Landasan Operasional HIMAGROTEK :
a. Tri
Dharma Perguruan Tinggi
b. Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Rancangan Strategis HIMAGROTEK
BAB
III
LAMBANG
Pasal
6
Lambang
HIMAGROTEK
BAB
IV
MAKSUD,
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal
7
Maksud
Maksud didirikan HIMAGROTEK adalah
untuk menghimpun, mengikat tali persaudaraan, mengarahkan dan menggerakan
segenap potensi Mahasiswa Agroteknologi
Pasal
8
Tujuan
HIMAGROTEK bertujuan untuk
menciptakan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, berpotensi
serta berdaya guna khususnya dalam bidang Teknologi Pertanian
Pasal
9
Fungsi
HIMAGROTEK berfungsi sebagai wadah
pengembangan potensi Mahasiswa Agroteknologi
BAB
V
SIFAT DAN STATUS
Pasal
10
Sifat
HIMAGROTEK bersifat semi otonom
Pasal
11
Status
HIMAGROTEK merupakan organisasi
keprofesian dalam bidang teknologi
pertanian
BAB
VI
ANGGOTA
Pasal
12
Status
Anggota HIMAGROTEK adalah Mahasiswa
Agroteknologi yang terdaftar di Jurusan Budidaya Peratanian Fakultas Peratanian
Universitas Tanjungpura Pontianak
BAB
VII
KEORGANISASIAN
Pasal
13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi HIMAGROTEK
berada pada Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK
Pasal
14
Struktur
dan Organisasi
Struktur Organisasi HIMAGROTEK
terdiri dari pengurus, Badan Pengarah, dan Anggota
Pasal
15
Pemusyawarahan
Jenis-jenis permusyawaratan yaitu :
a.
Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK
b.
Musyawarah Kerja
c.
Rapat Pengurus
d.
Rapat Bidang
e.
Rapat Badan Pengarah
f.
Musyawarah Istimewa HIMAGROTEK
BAB VIII
HARTA BENDA DAN KEUANGAN
Pasal 16
Harta Benda
Barang-barang
yang telah diinvertarisir adalah sah sebagai harta benda milik HIMAGROTEK
Pasal 17
Keuangan
Sumber
dana HIMAGROTEK berasal dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang tidak
melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta halal dan legal.
BAB
IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 18
Perubahan dan Pengesahan Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
dan pengesahan Anggaran Dasar / Angaran Rumah Tangga HIMAGROTEK hanya dapat
dilakukan melalui musyawarah tahunan HIMAGROTEK
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembubaran Organisasi
1.
Pembubaran Organisasi dapat dilakukan
melalui Musyawarah Istimewa HIMAGROTEK atau Musyawarah Tahunan
2.
Pembubaran dapat dilakukan bila
Musyawarah Istimewa HIMAGROTEK dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota HIMAGROTEK
3.
Keputusan pembubaran adalah sah jika
disetujui 2/3 jumlah anggota yang hadir
4.
Apabila HIMAGROTEK dibubarkan maka
seluruh harta benda dan keuangan diserahkan kepada kebijaksanaan pengurus periode
pada saat itu.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
Penutup
Anggaran
dasar ini akan disahkan di Pontianak pada Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK 1 pada
tanggal 27
Juni 2011
dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar