Rabu, 20 Februari 2013

RANCANGAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN RENCANA STRATEGIS HIMAGROTEK


RANCANGAN
ANGGARAN DASAR,
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN RENCANA STRATEGIS
HIMPUNAN MAHSISWA
AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2011
DRAF
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR SEMENTARA
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Bismillahirrahmanirahim
MUKADIMAH
Mahasiswa sebagai sumber daya manusia yang merupakan sumber potensi vital dan strategis untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Atas berkat rahmat ALLAH SWT, telah terbentuk suatu wadah pengembangan potensi mahasiswa agroteknologi dengan ketentuan sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Agroteknologi yang disingkat
HIMAGROTEK
Pasal 2
Waktu
HIMAGROTEK didirikan di Pontianak pada 11 Juni 2011 sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan




Pasal 3
Tempat
Kedudukan
HIMAGROTEK berkedudukan di Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian
Universitas Tanjungpura Pontianak

BAB II
DASAR DAN LANDASAN
Pasal 4
Dasar
HIMAGROTEK berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Landasan
1.      Landasan Konstitusi HIMAGRGOTEK adalah UUD 1945
2.      Landasan Operasional HIMAGROTEK :
a.       Tri Dharma Perguruan Tinggi
b.      Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Rancangan Strategis HIMAGROTEK  

BAB III
LAMBANG
Pasal 6
Lambang HIMAGROTEK

BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Maksud
Maksud didirikan HIMAGROTEK adalah untuk menghimpun, mengikat tali persaudaraan, mengarahkan dan menggerakan segenap potensi Mahasiswa Agroteknologi
Pasal 8
Tujuan
HIMAGROTEK bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, berpotensi serta berdaya guna khususnya dalam bidang Teknologi Pertanian
Pasal 9
Fungsi
HIMAGROTEK berfungsi sebagai wadah pengembangan potensi Mahasiswa Agroteknologi

BAB V
 SIFAT DAN STATUS
Pasal 10
Sifat
HIMAGROTEK bersifat semi otonom
Pasal 11
Status
HIMAGROTEK merupakan organisasi keprofesian dalam bidang teknologi pertanian

BAB VI
ANGGOTA
Pasal 12
Status
Anggota HIMAGROTEK adalah Mahasiswa Agroteknologi yang terdaftar di Jurusan Budidaya Peratanian Fakultas Peratanian Universitas Tanjungpura Pontianak

BAB VII
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi HIMAGROTEK berada pada Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK
Pasal 14
Struktur dan Organisasi
Struktur Organisasi HIMAGROTEK terdiri dari pengurus, Badan Pengarah, dan Anggota
Pasal 15
Pemusyawarahan
Jenis-jenis permusyawaratan yaitu :
a.         Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK
b.        Musyawarah Kerja
c.         Rapat Pengurus
d.        Rapat Bidang
e.         Rapat Badan Pengarah
f.         Musyawarah Istimewa HIMAGROTEK

BAB VIII
HARTA BENDA DAN KEUANGAN
Pasal 16
Harta Benda
Barang-barang yang telah diinvertarisir adalah sah sebagai harta benda milik HIMAGROTEK
Pasal 17
Keuangan
Sumber dana HIMAGROTEK berasal dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang tidak melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta halal dan legal.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar / Angaran Rumah Tangga HIMAGROTEK hanya dapat dilakukan melalui musyawarah tahunan HIMAGROTEK

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembubaran Organisasi
1.      Pembubaran Organisasi dapat dilakukan melalui Musyawarah Istimewa HIMAGROTEK atau Musyawarah Tahunan
2.      Pembubaran dapat dilakukan bila Musyawarah Istimewa HIMAGROTEK dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota HIMAGROTEK
3.      Keputusan pembubaran adalah sah jika disetujui 2/3 jumlah anggota yang hadir
4.      Apabila HIMAGROTEK dibubarkan maka seluruh harta benda dan keuangan diserahkan kepada kebijaksanaan pengurus periode pada saat itu.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini

BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
Penutup
Anggaran dasar ini akan disahkan di Pontianak pada Musyawarah Tahunan HIMAGROTEK 1 pada tanggal 27 Juni 2011 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar: